Pemkab Badung Siapkan Tunjangan Hari Raya Rp2 Juta per KK, Pastikan Kepatuhan Hukum

Untitled-7
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kali ini, Pemkab Badung berencana memberikan bantuan langsung sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dalam rangka pengendalian inflasi saat hari besar keagamaan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang perayaan Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Langkah ini dibahas dalam diskusi strategis antara Pemkab Badung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Aula Satya Adhi Wicaksana, Selasa (11/3/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, serta perwakilan dinas terkait.

Pastikan Kepatuhan Hukum

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. “Kami memahami bahwa penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum, untuk memastikan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Adi Arnawa.

BACA JUGA:  Perampokan di Jimbaran, Seorang Ibu Meninggal, Anak Luka-Luka

Program ini juga memiliki persyaratan ketat bagi penerima manfaat, antara lain batas penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan per keluarga dan domisili minimal lima tahun berturut-turut di wilayah Badung. Hal ini bertujuan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak mendorong perpindahan penduduk yang tidak terkendali.

Sinergi Pemerintah dan Aparat Hukum

Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif Pemkab Badung, namun mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam implementasi program ini.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan yang menggunakan dana publik sesuai dengan aturan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum agar program ini berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BACA JUGA:  Proyek Jahit Tebing Pura Uluwatu yang Retak Terancam Molor

Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, juga menyoroti pentingnya audit berkala untuk memastikan dana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. “Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Dorong Stabilitas Ekonomi dan Keberlanjutan

Selain fokus pada bantuan sosial, Pemkab Badung juga berupaya memperkuat sektor ekonomi lokal. Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa kebijakan ini harus selaras dengan prinsip keberlanjutan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal untuk meningkatkan produksi pertanian dan mengurangi ketergantungan pada impor, sehingga harga pangan tetap stabil.

Isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Pemkab Badung memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pemerintah Badung Tanggapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Wabup Suiasa: Stabilitas Harga & Inflasi Jadi Prioritas

Dengan langkah ini, Pemkab Badung berharap dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi saat hari raya sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil dan berkelanjutan.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami