BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung akan mengusulkan penambahan tengan Aparatur Sipil negara (ASN) ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) total sebanyak 12.401. Usulan itu pun telah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya membenarkan usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024 telah ditandatangani Bupati Giri Prasta. Surat usulan tersebut bernomor : 810/2086/SETDA/BKPSDM tertanggal 25 Januari 2024. “Usulan ini sedang dalam proses input, dimana berdasarkan Surat Menpan RB paling lambat usulan sudah masuk pada 31 Januari 2024,”terang Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu 30 Januari 2024
Lebih lanjut diungkapkan Wijaya, sesuai arahan Bupati sebelumnya, bahwa Perangkat Daerah (PD) diminta mengusulkan formasi sejumlah potensi non ASN yang ada di masing-masing PD, namun tetap berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). “Nah, arahan Bupati kita sampaikan ke perangkat daerah dan hasilnya usulan yang disampaikan berdasarkan ABK total 12.401,”ujarnya. Dari angka tersebut untuk Total CPNS sebanyak 4.047 dan PPPK sebanyak 8.354.
Dari usulan 12.401 terdiri dari tenaga teknis untuk CPNS sebanyak 3.175, PPPK sebanyak 7.887 hingga total 11.062. Guru untuk CPNS sebanyak 252, PPPK sebanyak 259 sehingga total 511. Terakhir tenaga kesehatan untuk CPNS sebanyak 620, PPPK sebanyak 208 total 828. Jumlah usulan ini kata Wijaya, melebihi potensi non ASN di Badung yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sebanyak 5.200 yang terdiri dari non ASN (kontrak) sebanyak 4.958 orang THK-2 sebanyak 242 orang. “Jadi usulan ini sudah melebihi potensi non ASN yang ada saat ini di Pemkab Badung,”imbuhnya.
Selain surat usulan formasi, Bupati Giri Prasta juga melampirkan Surat Pernyataan No. 810/2085/SETDA/BKPSDM, yang menyatakan bersedia untuk mengalokasikan APBD Badung untuk anggaran gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi bagi ASN hasil pengadaan ASN tahun 2024. Mantan Kabag Humas Pemkab Setda Badung ini setelah proses input usulan ini disampaikan, tinggal menunggu kuota atau formasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan Menpan RB. “Setelah usulan ini, selanjutnya kita tinggal menunggu petunjuk dari pusat. Baik jumlah kuota yang disetujui maupun petunjuk teknis dan pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2024,”tandasnya. (M-003)
- Editor: Daton