TABANAN,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, melalui zoom meeting pada Rabu (14/6/2023). Dalam sosialisasi tersebut Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya diwakili oleh Sekda I Gede Susila.
Bertempat di Tabanan Command Centre (TCC) Pertemuan ini dihadiri juga oleh Asisten 2, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Kebudayaan, Para Kepala bidang dan OPD terkait di lingkungan Setda Tabanan secara langsung dan secara online oleh para Camat, Perbekel dan Jro Bendesa Adat di Tabanan.
Pertemuan ini juga sebagai salah satu langkah sosialisasi dalam menyamakan persepsi tentang pelaksanaan di lapangan, terkait tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Hal tersebut selain didasari oleh surat edaran juga melalui beberapa pertimbangan – pertimbangan yang mendasari, salah satunya yaitu UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
Sekda Susila menyampaikan point-point yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan, seperti: kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Serta kewajiban para wisatawan untuk bersungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktifitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” paparnya siang itu.
Lebih lanjut yakni, agar para wisatawan selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai, tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.
“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerjasama dengan baik, atas turunnya edaran ini, Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui, sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar, disamping itu juga kita berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sekda Susila. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Memiliki 220 Kamar, KRI Banjarmasin 592 Jadi Hotel Terapung MXGP Samota
- Belitong Heritage City Walk Street Carnival Perkuat Potensi Wisata Sejarah di Belitung
- Apes, Wisatawan Australia Tewas Tertimpa Dinding Kaca Toko di Sanur
- Target Wisatawan Libur Lebaran, Pengelipuran Tawarkan Sensasi Baru dan Atraksi Budaya