AMBON, MENITINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan deklarasi ikrar netralitas Aparat Sipil Negera (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.
ASN diperbolehkan mengikuti atau menghadiri kampanye pasangan Calon Kepala Daerah pada masa kampanye, namun tidak diperbolehkan menggunakan atribut sebagai ASN maupun atribut partai dan Paslon.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN lingkup Pemkot Ambon jelang Pilkada 2024, yang digelar Pemkot Ambon, Kamis (10/10/2024) di Aula lantai dua MCM.
Menurutnya, ASN juga memiliki hak memilih, sehingga diperbolehkan mendengarkan visi-misi Paslon Kepala Daerah, agar dapat menentukan pilihan sesuai yang diinginkan, namun tidak diperbolehkan terlibat politik praktis dengan menjadi tim sukses atau tim kampanye Paslon.
“ASN boleh datang saat kampanye tapi dilarang mengkoordinir masa untuk ikut kampanye, dan tidak diperbolehkan mengikuti kampanye di jam kerja, serta menggunakan atribut parpol maupun Paslon, karena itu sudah masuk dalam politik praktis,” jelas Renno mengigatkan.
Hal itu menurutnya, berdasarkan pengalaman di tahun 2020 lalu, banyak ASN yang mendapatkan sanksi karena terlibat politik praktis, meskipun itu tidak terjadi di kota Ambon, oleh karena itu diharapkan, Pilkada tahun 2024 ini, berjalan lancar, damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para ASN harus taat dengan aturan yang ada, kalau datang di tempat kampanye untuk dengar visi misi boleh saja tapi tidak boleh bersuara, datang, duduk, dan diam saja, tentukan pilihan pada saatnya, di tanggal 27 November 2024. Coblos sesuai pilihan hati,” ujarnya. (M-009)
- Editor: Daton