Jumat, 22 November, 2024

Pemkot Denpasar Ancam Pengelola TPST Kertalangu, Sanksi Denda atau Pemutusan Kerja Sama

Foto dokumen: TPST Kesiman Kertalangu. (Foto: M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemkot Denpasar, Bali akan melakukan rapat evaluasi terkait Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu yang dilaksanakan Bali Citra Metro Plasma Power (CMPP).

BACA JUGA: Bau Busuk TPST Kertalangu, Ini Sebabnya

Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan akan menggelar rapat besar, mengevaluasi pengelolaan TPST yang beberapa waktu lalu sempat menjad polemik dengan bau busuknya.
“Terkait TPST kita akan melakukan rapat evaluasi besar, soal ketidaksiapan pihak pengelola mengurus sampah yang telah dijanjikan,” jelas Arya Wibawa, Selasa (24/10/2023).

Arya Wibawa mengungkapkan, sesuai janji pihak pengelola dalam hal ini Bali CMPP sesuai komitmen mengelola sampah 450 ton per hari. Namun, nyatanya mereka kewalahan karena mesin yang digunakan belum mampu menangani proses pemilahan sesuai komitmen yang ditandatangani.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Bau Sampah di TPST Kertalangu, Disinyalir Penutupan TPA Suwung “Pesanan BTID”

“Kami melihat kesiapannya dulu, kalau mereka gagal kami akan melakukan evaluasi. Tentunya ada sanksi sesuai komitmen yang ditandatangani. Sanksinya bisa denda hingga pemutusan kerjasama,” tegasnya.
Tokoh PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pemerintah Kota Denpasar bersama pemerintah pusat selaku pemilik menyediakan TPST dalam bentuk bangunan, sedangkan pengelolaan dijalankan oleh Bali CMPP. Masalah yang dihadapi yaitu masalah mesin. Rencananya bulan Oktober nanti akan didatangkan mesin baru.

BACA JUGA: Nilai TPST Kesiman Kertalangu Belum Maksimal, Ini Rekomendasi DPRD Bali

“Mampukah mereka mengoperasikan sesuai perjanjian kontrak dan siap menjalankanya,” tanya Arya Wibawa.

Sebelumnya, ada dua hal yang menjadi kendala TPST belum mampu sepenuhnya mengolah sampah. Akibatnya bau sampah tak terkendali dan menimbulkan keresahan warga sekitar TPST. Masalahnya, yaitu pengendapan sampah dan pengeringan sampah dengan penguapan yang belum memadai.
Pihak pengelola, menjanjikan pada Agustus 2023 tuntas dengan dilaksanakan dengan Pembuatan Instalasi Pengolahan Bau Sampah. Nantinya bau yang ditimbulkan di serap oleh pipa, untuk diolah di Instalasi Pengolahan Bau Sampah. Selesai diolah, udara dilepaskan tanpa bau. Nyatanya hingga akhir September ini proses yang dijanjikan belum juga berjalan. (M-003)

  • Editor: Daton