DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022.
Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, Senin (4/4/2022) bertempat di ruang rapat Bapenda.
Dalam sosialisasinya, Dewa Indra menyampaikan, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
Berita Terkait
- Pangdam Brawijaya: Saya Masih Menggunakan Face to Face Leadership
- Dukung Penataan Pantai Sanur, Gus Kiana : Jangan Tebang Pilih, Bongkar dari Pantai Matahari Terbit-M...
- Video Breaking News! Banjir Bandang, Arus Lalu Lintas Gilimanuk-Denpasar Lumpuh Total
- Bule Telanjang Dijemput Polisi, Minta Maaf dan Sembahyang di Pura Sakral