DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali kembali memberikan kebijakan pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor serta gratis biaya Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) 2 bagi masyarakat Bali.
Kebijakan yang sudah tertuang dalam Peratuan Gubernur (Pergub) Bali No. 24 Tahun 2023 tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Made Dewa Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santa saat jumpa pers di kantor Bapenda Provinsi, Senin (12/6/2023).
Dewa Indra mengatakan hingga Mei 2023, terdapat 126 ribu unit kendaraan yang masih menunggak pajaknya. Dari jumlah tersebut, 87 persen merupakan kendaraan roda dua.
“Kami ingin mendapatkan kepastian kendaraan-kendaraan tersebut masih ada atau tidak atau sudah beralih kepemilikannya,” ujar Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra pihaknya perlu mendapat kan data-data kendaraan tersebut mengingat dengan kebijakan yang disebut dengan 5 plus 2, yaitu bagi kendaraan yang telah selama 5 tahun dan ditambah 2 tahun lagi tidak membayar pajaknya, maka kendaraan tersebut akan dihapus regidentnya dan kendaraan menjadi ‘bodong’.
“Jangan sampai karena masyarakat tidak tau, maka masyarakat tetap saja menunda membayar pajak kendaraannya, dikhawatirkan terkena kebijakan 5 plus 2 (penghapusan regident ranmor, red),” ujar Dewa Indra.
Kebijakan pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan provinsi Bali berlaku sejak 12 Juni hingga Agustus 2023. (M-011)
- Editor: Daton