Jumat, 22 November, 2024

Ekonomi Belum Pulih, Pemprov Bali Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022
Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Dewa Indra menyampaikan, dari data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 Miliar. 

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ucapnya sambil menambahkan faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi, sehingga penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi.

Dewa Indra menjelaskan, tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Artinya pendataan sangat diperlukan, sehingga dirinya mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima, serta humanis kepada para wajib pajak. Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.