Hal itu untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola RS dan tata kelola klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional. “Perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik,” katanya.
Standar akreditasi RS, terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi empat bagian, yakni Kelompok Manajemen RS, Kelompok Pelayanan Berfokus pada pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional.
Sumber: Antaranews
Editor: Ton