Jumat, 22 November, 2024

Pemprov Gulirkan Bebas BBNKB Jilid II, Begini Respon Wajib Pajak

Bebas Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor
Kepala Bappeda Bali, Made Santha

DENPASAR, MENITINI-Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait diskon pajak atau bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pandemi Covid-19 mendapat respon positif dari masyarakat terutama wajib pajak.

Kepala Bapenda Bali, I Made Santha mengatakan, selama kebijakan tentang bebas denda PKB maupun gratis BBNKB II sejatinya tidak memasang target. Pasalnya, masyarakat Bali sebagai Wajib Pajak sedang mengalami tekanan ekonomi selama dua tahun akibat pandemi, dan hal ini bagian dari stimulus pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk perbaikan data base di tahun 2022, sekaligus juga dalam rangka pemulihan ekonomi di Bali yang mulai berangsur pulih.  “Kalau dilihat pertumbuhan kendaraan di Bali dibandingkan tahun lalu sampai dengan April 2022 rata-rata pertumbuhan mencapai 4,05 persen. Artinya geliat pertumbuhan ekonomi sudah muncul, tetapi kita tetap masih memberikan kebijakan gratis biaya BBNKB II dan bebas denda PKB sesuai dengan instruksi Pak Gubernur Bali, Wayan Koster,” katanya di Denpasar, Kamis (26/5).

Santha mengakui, antusias wajib pajak dalam mengikuti bebas biaya BBNKB II berdasarkan kurun waktu 2 bulan terakhir, kurang lebih ada 9 ribu kendaraan yang sudah balik nama. Sedangkan yang mengikuti pemutihan denda pajak tercatat sejak empat minggu lalu sudah tercapai 50 ribu unit kendaraan yang sudah membayarkan pajaknya.

“Kalau kita melihat komposisi wajib pajak yang ikut serta kebijakan Gubernur Bali sekitar 82 persen kendaraan roda dua, dan 18 persen roda empat ke atas. Bahkan PAD kita per tanggal 19 Mei 2022 sudah tembus mencapai Rp1,2 triliun lebih, dibandingkan dengan tahun lalu pada triwulan pertama dengan posisi yang sama, tahun ini ada peningkatan.Pertumbuhan ini tentu juga ada korelasinya dengan pertumbuhan kendaraan yang ada di Bali,” paparnya.