Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut, serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke Polisi. Namun pelaku D.K malah menjawab “terserah”. Selanjutnya keluarga Kmkorban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal pelaku mendatangi rumah D.K dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari D.K agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di media sosial. Pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan menangkap pelaku D.K di rumahnya di Desa Dajan Peken, Tabanan.
“Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya dalam proses Penyidikan. Terduga terancam  Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkas Renefli. M-007