Minggu, 7 Juli, 2024

Ketua PENA NTT, Ignasius Kleden bersama pengurus lain.

DENPASAR,MENITINI.COM-Merespon pemberitaan di media terkait penghinaan dan pelecehan warga NTT yang diduga dilakukan pemilik akun Instagram @psychedelisha19, Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali tetap mendorong proses hukum terhadap Selebgram Ade Chairunisa yang telah dilaporkan Forum Pemuda NTT Pusat di di Polda Metro Jaya.

Ketua PENA NTT Bali Ignasius Igo Kleden kembali mempertegas sikap jurnalis Bali asal NTT tetap mendorong proses hukum terhadap Ade Chairunisa.

“PENA NTT dengan tegas menolak permintaan maaf dari Ade Chairunisa. PENA NTT sejak awal dan sampai saat ini tetap pada tuntutan yakni keadilan bagi masyarakat dan warga diaspora NTT dengan mendukung langkah hukum yang sudah dilakukan oleh FPN Pusat ke Polda Metro Jaya,” tegas Ignasius Kleden dalam pernyataan resmi PENA NTT di sekretariat, Café PICA, Sabtu (8/6/2024).

Soal salah dan benar biarkan saja proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan. Tidak ada tawar menawar lagi. “Biarkan penyidik menilai, mengkaji, delik aduan mana yang akan digunakan. Intinya kita serahkan ke pihak kepolisian memproses kasus ini,” tegasnya.

Menurut Igo, berita yang beredar beberapa hari belakangan ini adalah viralnya video permohonan maaf terlapor Ade Chairunisa. Kemudian permohonan maaf tersebut direspon sebagian kalangan dengan beragam versi dan alasan.

Ada yang mendukung dan ada juga yang menolak. Ini adalah sesuatu yang normal. Ia menegaskan permohonan maaf sah-sah saja. Namun permohonan maaf itu sama sekali tidak menjadi alasan proses hukum tidak berjalan dan apalagi bisa bebas dari jeratan hukum.

Ketua Umum FPN Pusat Adi Ndale saat dikonfirmasi menjelaskan, laporan yang di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor yakni FPN Pusat.

“Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor dua hari lalu. Waktu itu yang diperiksa adalah saya sebagai Ketua Umum FPN Pusat dan Ketua Divisi Hukum Wilfridus Watu, SH, MH. Kami diperiksa sebagai pelapor, sudah diambil keterangan, mengkonfirmasi bukti-bukti dan sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya sudah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik. Dan dalam beberapa hari lagi, terlapor Ade Chairunisa juga akan dipanggil penyidik ke Polda Metro.

Adi Ndale mengaku, setelah pemeriksaan pelapor di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Ade Chairunisa menelepon dirinya dan juga melalui beberapa orang lain.

“Kuasa hukum Ade Chairunisa terus menelpon untuk diajak bertemu. Kami tetap menolaknya. Kami biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita menunggu Ade Chairunisa diperiksa polisi, dan penyidik yang akan menentukannya,” ujarnya.

Saat ditanya soal respon permintaan maaf di Bali yang menuai tanggapan negatif, menurut Adi Ndale, pro kontra di media sosial itu hal yang wajar.

\Ia mempersilahkan polemik di media sosial, baik yang positif maupun negatif. “Polemik di media sosial itu wajar saja. Silahkan saja dan sah-sah saja. Tetapi kami di Jakarta tetap fokus proses hukum. Ini demi marwah dan martabat orang NTT di mata publik. Biarkanlah hukum yang berjalan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Instagram @pshycedelisha19 dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina warga NTT Bali. Pelaporan ke kepolisian tersebut terkait postingan selebgram tersebut yang merendahkan warga etnis NTT.

Dalam postingannya, selebgram tersebut menyebutkan dirinya pernah melihat akun seseorang yang diduga warga NTT.

Dirinya menyebutkan sosok tersebut dari wajahnya seolah memiliki keturunan luar negeri namun berasal dari NTT.

“Lu nggak usah mix Arab, lu itu mix NTT. Nggak usah gegayaan pakai mix Arab anj. Muka lu NTT banget,” ucap selebgram tersebut di unggahannya sambil tertawa. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan pernah bertemu warga NTT dengan kalimat yang menyinggung dan cenderung rasis. “Pernah ketemu orang kecil-kecil hitam, gue bukannya rasis, kayaknya tengil banget. Gue geli banget ngeliat kayak pakai gelang gold kayak raper US, padahal orang NTT anj,” ucapnya. (M-003)

  • Editor: Daton