“Bila saya melakukan lagi, saya siap untuk ditembak lagi di Kepala,” katanya di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022). Sebelumnya penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku di jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022) lalu.
Dari penangkapan itu, diamankan juga 8 unit sepeda motor berbagai merk hasil curian. Sepeda motor itu belum sempat dijual pelaku. “Pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil jualan sepeda motor curian untuk judi, main slot dan keperluan sehari-hari,” beber AKBP Yugo Pamungkas. Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. M-007