Jumat, 22 November, 2024

Pendapatan Daerah Badung Dirancang Rp 7,4 Triliun

Wakil Bupati I Ketut Suiasa dalam rapat Rapat Paripurna DPRD Badung. (Foto: istimewa)
Wakil Bupati I Ketut Suiasa dalam rapat Rapat Paripurna DPRD Badung. (Foto: istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemkab Badung pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun lebih. Jumlah ini meningkat Rp 1,3 Triliun lebih atau 22,13% dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8/2023).

Suiasa menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 6,5 Triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang 872,8 M lebih. Sementara belanja daerah dirancang Rp 8,4 Triliun lebih. Mengalami peningkatan sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 39,70% dari APBD Induk 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 5,1 Triliun lebih, belanja modal Rp 1,4 Triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 77,7 Miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 1,8 Triliun lebih. 

Ditambahkan, pada perubahan KUA-PPAS 2023 ini, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program/kegiatan strategis, wajib dan mengikat sesuai bidang prioritas. Diantaranya bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang infrastruktur serta bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berharap Pemkab Badung bersama DPRD melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan efektif. Dengan pembahasan yang detail dan konstruktif oleh Dewan sehingga hasilnya dapat memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat badung, ” jelas Suiasa. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: