Sedangkan penduduk miskin di perdesaan kondisi September 2021 tercatat sebanyak 73,86 ribu orang, naik sebesar 1,47 ribu orang jika dibandingkan kondisi Maret 2021 yang tercatat sebanyak 72,39 ribu orang. Persentase penduduk miskin di perkotaan pada September 2021 tercatat sebesar 4,33 persen, naik 0,21 persen poin dari kondisi Maret 2021 yang tercatat sebesar 4,12 persen. Sementara persentase penduduk miskin di perdesaan pada September 2021 tercatat sebesar 5,68 persen, naik 0,16 persen poin jika dibandingkan kondisi Maret 2021 yang tercatat sebesar 5,52 persen. “Dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran/batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk dengan pengeluaran per kapita di bawah (atau lebih rendah) dari besaran yang disebut sebagai garis kemiskinan,” imbuhnya.
Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp 461.532,- per kapita per bulan. Dibandingkan kondisi Maret 2021, nilai tersebut naik sebesar 2,06 persen, sementara jika dibandingkan September 2020, terjadi kenaikan sebesar 5,33 persen. Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), terlihat pada Tabel 4 bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. “Adapun besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada September 2021 sebesar 69,14 persen, sementara besaran sumbangan GKBM terhadap GK sebesar 30,86 persen,” tutupnya.M-003