KUTA, MENITINI.COM-Adanya keluhan salah seorang penumpang terkait penempatan tourism levy (pungutan wisatawan) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dinilai kurang efektif mendapatkan tanggapan dari PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai.
Pemilihan lokasi konter pungutan wisatawan asing dilakukan atas kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan terkait yang disesuaikan dengan UU yang berlaku.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan mengatakan, kebijakan pungutan wisatawan asing Pemerintah Daerah Bali diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dan sejak hari itu konter pungutan di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga dioperasikan.
Untuk pilihan penempatan konter dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti ketersediaan space, flow penumpang, aksesibilitas dan keterjangkauan dan sebagainya.
“Dalam hal ini, kami juga menelaah UU Penerbangan, UU Keimigrasian dan UU Kepabeanan. Sehingga penempatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Bali, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, Beacukai dan PT Angkasa Pura I,” katanya Senin (27/5/2024).
Ia menjelaskan, dalam program pungutan ini, Pemerintah Provinsi Bali akan menekankan pembayaran melalui aplikasi lovebali. Sehingga transaksi akan mudah, cepat, massal dan akuntabel.
“Dalam prakteknya, maskapai juga sudah diminta mensosialisasikan terkait pungutan dan cara pembayaran melalui aplikasi kepada penumpang yang hendak terbang ke Bali,” ujarnya
Penempatan lokasi konter dan pembayaran secara nontunai juga sebagai upaya menjaga citra baik pariwisata Bali agar tidak terjadi banyak titik sentuhan penumpang setelah mendarat di bandara yang dapat berpotensi mengakibatkan antrian.
Sedangkan terkait SOP pelaksanana di lapangan diatur Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Belakangan banyak dikeluhkan berbagai kalangan di media massa, khususnya dari pihak yang terlibat di dunia pariwisata, pungutan wisatawan (tourism levy), yang ke Bali tidak efektif.
Diduga banyak kebocoran, sehingga banyak turis tidak membayar 10 dolar sebagaimana diatur Perda menyangkut pungutan tersebut.
Saat Bali dipimpin Wayan Koster, tahun 2023 Gubernur bersama DPRD menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023, tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Namun dalam pelaksanaan Perda tersebut yang dimulai awal tahun 2024, banyak kalangan menganggap tidak berjalan efektif.
Seorang pengamat sosial dan kebijakan pariwisata, Cipto Aji Gunawan mengatakan, ia baru turun di Bandara Ngurah Rai dari luar negeri.
Sampai keluar dari pemeriksaan Bea Cukai, tidak satupun ditemukan informasi tentang pungutan wisatawan (tourism levy).
Setelah keluar dari pintu terakhir, ia menjumpai konter “levy” di tempat yang sangat kurang strategis.
Karena sangat tidak strategis, akan selalu terlewatkan begitu saja, jika benar-benar tidak diperhatikan. “Saya bertanya kepada petugas konter. Ia menjawab mereka memang tidak diizinkan pihak bandara untuk melakukan kegiatan proaktif untuk berinteraksi dengan wisatawan,” kata Cipto Aji yang pernah ikut menggodok Perda tersebut bersama Dinas Pariwisata Bali sebagai anggota Kelompok Ahli Pemprov Bali. (M-003)
- Editor: Daton