DENPASAR, MENITINI.COM- Pemerintah Daerah dapat melakukan pendekatan kepada produsen yang menghasilkan sampah, karena produsen punya kewajiban untuk menarik dan mendaur ulang sampah kemasannya.
Pengamat lingkungan Dr. Ketu Gede Dharma Putra menegaskan hal itu dalam media gathering yang diseleggarakan oleh Yayasan Tri Hita Karana, di Hotel Inna Heritage Denpasar, Bali, Rabu, (15/3/2023).
Menurut dia, saat ini sejumlah produsen besar sudah menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menarik sampah kemasannya. Namun, tambah Dharma Putra, masih banyak perusahaan atau produsen yang masih abai, padahal hal itu diatur dalam Undang – Undang pengelolaan sampah no 18 tahun 2008 dan Permen LHK nomor P .75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. “Seharusnya, Pemerintah Daerah dapat berkomunikasi dengan produsen terkait penanganan sampah kemasan mereka. Pemerintah Daerah bisa juga melakukan pendekatan ke produsen melalui asosiasi pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung, Nengah Sukarta, mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong produsen untuk mengelola sampah kemasannya. Beberapa produsen, menurut dia,sudah menerapkan Extended Producer Responsibility. Ia mengambil contoh Danone yang telah berperan aktif dalam penanganan sampah di wilayahnya.
Menurut dia, saat ini Kabupaten Badung memproduksi 383 ton sampah per hari, sekitar 101, 3 ton tertangani, sisanya diangkut ke TPA. Dalam media gathering itu, Yayasan Tri Hita Karana mengumumkan hasil brand audit sampah kemasan botol plastik, yang merupakan hasil kerja sama dengan tim peneliti independen dari Jakarta.
Sementara Ketua Yayasan Tri Hita Karana, Wisnu Wardana, mengatakan, masih ditemukannya banyak botol PET di TPST Samtaku Jimbaran merupakan kabar baik. Hal itu menunjukkan bahwa sampah PET yang tak dipungut oleh pemulung atau tak tersalurkan ke Bank Sampah dan TPS 3R masih dapat tertangani.
Semestinya botol PET sudah diambil oleh pemulung, tersalur ke Bank sampah atau tersaring di TPS 3R, karena nilai ekonominya tinggi. “Jadi kalaupun ada botol PET yang mencemari lingkungan seharusnya volumenya tidak signifikan. Semakin banyak TPST dibangun maka akan memperkecil peluang sampah plastik, termasuk botol PET, yang tak terkelola. Alangkah baiknya kalau para produsen mensupport collection center dan TPST di berbagai daerah, terutama di Bali,” ujarnya. (M-003)
- Editor: PIY
Berita Terkait
- Dana Rp 695,2 Triliun Penanganan Covid-19 dan PEN, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Dikorupsi
- Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungung ASTAGUNA, Mohon Restu Ida Dalem
- Sambut Normal Baru Pariwisata, Ini yang Dilakukan Tim Verifikasi Industri
- Kanada Gandeng Universitas Prasetiya Mulya, Atasi Masalah Perubahan Iklim di Indonesia