JAM-Pidum menjelaskan, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan. Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.
Harapannya adalah penerapan keadilan restoratif dapat membantu pemerintah mengurangi RESIDI – VISME, melestarikan nilai-nilai keadilan lokal dan mendorong REKONSILIASI antara korban, dan pelaku di masyarakat. (RLS/K.3.3.1)