DENPASAR, MENITINI-Penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan tinggal menunggu hasil audit atau hasil penghitungan kerugian yang dilakukan oleh tim audit internal dari Kejaksaan.”Tinggal menunggu hasil audit saja,” ujar Kasi Intel I Putu Eka Suyantha beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra, Selasa (17/5/2022) mendadak mendatangi Kejaksaan. Setelah ditelusuri, kedatangan pria yang akrab disapa Om Dje ini adalah untuk menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik.
“Saya datang ke Kejaksaan bukan untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi saya datang karena dimita untuk menyerahkan bukti tambahan,” ujar Om Dje yang ditemui di halaman parkir Kantor Kejari Denpasar.
Yang menarik, kepada wartawan Om Dje, mengatakan sangat berharap agar penyidik dalam memetapkan tersangka untuk berhati-hati. Om Dje meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang benar-benar menggunakan uang LPD.
“Harapan saya siapa yang dijadikan tersangka adalah memang orang yang mengambil atau menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya. Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan,” harapnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal Kejaksaan secepatnya tuntas. “Karena dari hasil audit itu pasti akan diketahui siapa siapa yang memang menggunakan uang LPD secara ilegal,” kata Om Dje.
Lalu, siapa orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan? tentang ini dengan terang-terangan Om Dje menjawab adalah Nita Yanti. Diketahui, di LPD Nita Yanti yang masih ada hubungan keluarga dengan I Made Sedana ini di posisikan dibagian tata usaha.
Menurut Om Dje, Nita Yanti sudah mengakui telah menggunakan uang LPD dengan dibuktikan adanya surat pengakuan yang ditandatangani. Bahkan tidak tangung-tanggung, dalam surat pernyataan pengakuan penggunaan dana LPD itu tercantum nilai Rp 3.857.309.000.
Uang itu, menurut Om Dje, terdiri dari 3 pinjaman yang diduga fiktif. Yaitu pinjaman atas nama I Made Sedana sebesar Rp 1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp. 1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp. 144.876.000.