Selasa, 26 November, 2024

Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan Tinggal Selangkah 

mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra. (Foto: M-007)

Menurut Om Dje, uang yang diakui digunakan oleh Nita Yanti itu termasuk kredit fiktif. Kenapa demikian? karena sebelum dilakukan audit internal, Nita telah lebih dulu mendatangi I Made Sedana yang tidak lain adalah kakeknya  untuk menandatangani akat kredit. 

”Ada 17 akat kredit yang dimintakan oleh Nita untuk ditandatangani oleh I Made Sedana. Tapi Made Sedana hanya menandatangi 4 akat kredit saja,” sebut Om Dje. Alasan Nita meminta I Made Sedana untuk menandatangi pinjaman fiktif itu, menurut Om Dje agar neraca di LPD jadi balance. 

“Artinya begini, kalau ada pinjaman berarti kan tidak ada temuan terkait uang yang sudah diakui oleh Nita itu. Sehingga pada saat diaudit kan tidak ada temuan kerena sudah balance,” ungkap Om Dje. 
Lalu kenapa Made Sedana mau menandatangi 4 akat kredit yang nilai Rp 1,8 miliar sementara dia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atas uang yang diakui penggunaanya itu sudah diakui oleh Nita? tentang ini Om Dje tidak berani bicara pasti. Dia hanya mengatakan mungkin sebelumnya ada transksi yang dilakukan oleh Made Sedana. 

Menyinggung soal pinjaman I Made Sedana senilai Rp 1.4 miliar yang ternyata tidak dibukukan di LPD, Om Dje juga mengetahuinya. Menurutnya awalnya adanya persoalan di LPD hingga dibentuknya tim audit karena adanya pinjaman I Made Sedana yang tidak dibukukan di LPD. 
Atas hal itu, Om Dje pun kembali berharap agar Kejaksaan bisa menentukan tersangka yang benar-benar meggunakan dana LPD secara tidah sah. “Saya disebut sebut terima uang Rp 700 juta. Silahkan buktikan, audit apa yang saya punya, cek langsung ke rumah saya apa yang saya punya,” pungkasnya. M-007