DENPASAR, MENITINI.COM – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI mengaku belum mendapat laporan.
Meski begitu, Kemendikbudristek tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. “Saya belum dapat info tentang hal ini Pak. Tapi, sebagaiwarga negara yang baik, kita wajib menghormati semua proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, Minggu 12 Februari 2023.
Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus SPI Unud dengan kerugian Rp 3,8 miliar. Yakni tersangka dengan inisial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan
Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Dan, terkait bantuan hukum bagi tersangka. Kementerian juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Universitas Udayana. Begitu juga soal status jabatan yang diemban tersangka. Sebab, pihak kementerian belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum menerima laporan dari Universitas Udayana. (M-003)
Berita Terkait
- Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum
- Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham
- Tiga Dinas Pemkab Badung Di-Police Line, Begini Kata Giri Prasta
- Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Tipikor di LPEI, Ini Nama Tujuh Tersangka