DENPASAR,MENITINI.COM- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya melakukan Sita Jaminan bernomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps atas lahan sengketa di kawasan Badak Agung Denpasar.
Permohonan sita jaminan SHM Nomor: 1565 diajukan oleh I Wayan Jayadi Putra SH, dkk selaku kuasa hukum dr. Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama dkk.
Sebagaimana diketahui objek sengketa SHM 1565 ini sebelumnya diklaim Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang sebagai pemilik lahan. Dengan sita jaminan PN Denpasar kandas sudah upaya Nyoman Liang.
Tim sita jaminan dipimpin Ketua Panitera PN Denpasar, Matilda SH. Tim yang terjun ke lapangan mengecek langsung batas-batas lahan objek sita jaminan yang dimaksud serta meminta keterangan pihak terkait.
Usai melakukan pengecekan, Matilda kepada awak media menegaskan, pihaknya melakukan sita jaminan berdasar penetapan Majelis Hakim pada objek SHM 1565 Desa Sumerta Kelod atas nama Laba Pura Merajan Satria.
Dengan demikian lanjutnya, begitu objek sengketa ini dalam status sita jaminan maka siapa pun tak boleh mengutak-atik.
”Dengan status sita jaminan ini, maka untuk sementara objek ini tidak boleh dipindahtangankan oleh siapa pun atau pihak mana pun. Artinya, tidak boleh ditransaksikan, baik disewakan, dijual dan digadai itu tidak boleh,” tegas Matilda, di sela sela cek ke lokasi Senin (22/4/2024).
Maka setelah sita jaminan ini, lanjutnya, jika ada transaksi maka bisa dipidanakan. Dalam proses ini kata dia, tak boleh ada pelanggaran hingga status objek sengketa menjadi klir.
Sementara itu, kuasa hukum Puri Agung Denpasar, Ketut Kesuma SH menyatakan, pasca adanya sita jaminan oleh PN Denpasar ini maka hak pengelolaan dan penguasaan atas objek tanah ada di tangan kliennya dalam hal ini Turah Bima dkk.
”Beberapa hari lalu penyitaan terhadap SHM 1565 ini dicabut di PN Surakarta dan kami saat ini mengajukan sita lagi terhadap SHM 1565 (objek yang sama) yang lokasinya di Badak Agung utara melalui PN Denpasar. Jadi dengan adanya sita jaminan ini status objek adalah Laba Pura Merajan Satria yang tak lain adalah klien kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht,” tandas Ketut Kesuma, via sambungan telepon.
Sebelumnya, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1565 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Denpasar, tertanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang di kawasan Badak Agung Denpasar, dinyatakan cacat prosedur.
Ini karena segala dokumen yang dipakai dasar untuk menertibkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan. Dalam prosedur penerbitan sertifikat menggunakan akta 04, yaitu akte perdamaian yang dilakukan oleh Nyoman Liang, Budhi Moeljono (Solo) dan Cok Ratmadi.
Nah, di dalam akta 04 ini disebutkan menggunakan akta 100 dan akta 101 untuk proses agar sertifikat bisa terbit.
Cacat prosedurnya sebagaimana disebut Kesuma karena dokumen yang dipakai yaitu akta Nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan oleh Cok Samirana (almarhum) dan Nyoman Liang tanggal 29 Juni 2015. Itulah dasar pengajuan sita jaminan. (M-003)
- Editor: Daton