JAKARTA,MENITINI.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memutus perkara gugatan terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 87 Tahun 2023. Keputusan tersebut menolak gugatan yang teregistrasi dengan No. 355/G/2023/PTUN.JKT, yang diajukan oleh Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H, dkk selaku Penggugat.
Adapun sengketa yang diajukan oleh penggugat adalah Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang terbit pada Tanggal 20 Maret 2023.
Amar putusan dari Majelis Hakim yaitu, dalam Pokok Perkara menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima, menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah).
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) yang terdiri dari S. Djoko Rahardjo, Haryono, Ida Normalasari, Annissa Kusuma Hapsari dan Rizky Mariani.
Majelis Hakim memberikan putusan tersebut, apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau para penggugat agar menghubungi PTSP PTUN Jakarta. (M-011)
- Editor: Daton