AMBON, MENITINI – Polisi akhirnya berhasil membekuk dua orang dari empat pelaku penganiayaan terhadap J, seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Ambon Plaza (Amplaz) beberapa hari yang lalu.
Kedua pelaku yang identitasnya masih dirahasiakan itu ditangkap pada Sabtu 16 Juli 2022 akhir pekan kemarin.
Kedua pelaku kini menempati bilik tahanan di rumah tahanan Polsek Sirimau.
“Keduanya sudah ditangkap dan ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Pelaku kekerasan bersama terhadap J, yang diduga sebelumnya dibohongi seorang wanita pekerja seksual di penginapan Riben ini, berjumlah empat orang.
“Saat ini kita lagi mengejar dua pelaku lainnya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Untuk diketahui, korban J dirawat di rumah sakit Bhayangkara Ambon setelah dianiaya sejumlah orang tak dikenal.
Peristiwa kekerasan bersama itu terjadi di Ambon Plaza, Jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat 15 Juli 2022.
Sialnya lagi, warga Desa Waiheru Kecamatan Baguala Ambon ini dianiaya setelah ditolak seorang wanita Pekerja Seksual (PS). Padahal J telah membayar pekerja seks komersial (PSK) itu sebesar seratus lima puluh ribu. (M-009).