DENPASAR, MENITINI.COM Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan refund tiket besar-besaran itu dampak dari kewajiban tes usap (swab) polymerase chain reaction (PCR) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali lewat jalur udara. Sementara, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)) mencatat jumlah transaksi pengembalian (refund) tiket wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali mencapai Rp317 miliar. Jumlah itu berasal dari 133 ribu tiket pesawat
“Data yang kami olah sampai dengan tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket sampai 133 ribu passenger, dan ini meningkat 10 kali lipat dibanding kondisi normal. Dari online travel agent (OTA) big data-nya kira-kira berapa transaksi yang terdampak, data sampai tadi malam itu Rp317 miliar,” ujarnya dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman PHRI dan Air Asia, Rabu (16/12/2020).
Selain berdampak pada pelaku usaha pariwisata, ia menuturkan kebijakan itu juga berpengaruh pada perekonomian Bali. Tak tanggung-tanggung, perkiraan dampaknya pada perekonomian Bali mencapai Rp967 miliar. “Kita ketahui Bali di kuartal III pertumbuhannya sudah minus 12,28 persen. Ini tentunya bagi masyarakat Bali hal yang cukup sangat memprihatinkan karena mereka expect 1 tahun itu festive 2 kali. Jadi liburan tengah dan akhir tahun,” paparnya.
Hariyadi menegaskan PHRI sangat mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19. Namun, ia berharap pemerintah juga memperhatikan faktor perekonomian sebelum mengeluarkan kebijakan.
Terkait kewajiban swab dan rapid test antigen itu, ia berharap pemerintah bisa berdiskusi dengan pengusaha sebelum merilis kebijakan itu sehingga pengusaha bisa melakukan antisipasi. “Sebetulnya kami sangat harap nantinya kami sebagai pelaku usaha diajak bicara, pendapatnya bagaimana. Kami tentu akan berikan pendapat objektif dan dalam bentuk fakta dan data yang kami siapkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan rapid test antigen pada H-2.
Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Ia meminta protokol kesehatan di Bali diperketat, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dalam keterangan resmi. M-72/ton/poll
Berita Terkait
- Kemenparekraf Gelar Festival Bulanan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter
- Ini Hasil Survei Dampak Penyelenggaraan World Water Forum 2024
- Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat, CEO Promedia: Stop Impor Beras, Sapi, dan Daging Beku Rugikan Petani d...
- Tinjau Pasar Jatinegara, Presiden: Harga Komoditas Pangan dalam Kondisi Baik