BADUNG, MENITINI.COM– Suara penolakan kenaikan pajak hiburan antara 40 persen sampai 75 persen oleh pengusaha di Badung ditanggapi Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.
Dia menyatakan Pemerintahan akan tetap tegak lurus terhadap aturan dalam hal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pun begitu pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada penolakan dari para pelaku usaha. Pihaknya di Pemerintahan Badung baik eksekutif maupun legislatif siap mengkaji pelaksanaan aturan itu di Kabupaten Badung apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha.
“Jadi begini Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kita akan melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaanya,” ujarnya.
Menurut Parwata karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran perbup dan perda, kita akan kaji kembali,” kata Parwata.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini menyampaikan ke pemerintah dan DPRD secara elegan untuk bisa ditindaklanjuti segera. “Masyarakat pengusaha nggak usah rame-rame, tapi aspirasi itu (sampaikan) kepada kami di DPRD. Silahkan, kami sudah menetapkan yang namanya peraturan daerah penjabaran atas undang-undang, peraturan pemerintah dan Bapak Bupati juga sudah membuat Perbup,” jelasnya
Sekretaris DPC PDIP Badung ini juga mengajak agar persoalan pajak ini dicarikan solusi secara kekeluargaan. “Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk. Nggak usah rame-rame Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan ayo kita duduk bersama, nggak usah rame-rame kita siap menerima,” ucapnya.
Sekarang kan masih akan diajukan judicial review, sebelum diputuskan apakah tetap berlaku? “Karena sudah amanah undang-undang silahkan jalankan dulu,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemic. Pihaknya di Pemerintahan Badung siap menindaklanjuti untuk kebaikan bersama.
“Itu yang saya katakan ayo kita duduk. Kita kaji dan kajian itu kita akan jadikan acuan untuk revisi atau tindak lanjut atas aturan yang sudah kita jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan lewat Perbup,” kata Parwata.
Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang.
“Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan tidak baik dari pemerintah. Mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga dimunculkan angka 40 persen itu. Tapi kalau dalam perjalanannya ada yang perlu kita tinjau kita duduk sama-sama,” tandasnya. (M-003)
- Editor: Daton