JAKARTA, MENITINI.COM Hari ini, Senin (4/1/2021) sidang praperadilan Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa yang ingin menghadiri sidang praperadilan Rizieq Shihab tak bisa memasuki area PN Jaksel. Petugas keamanan hanya mengizinkan orang yang memiliki kepentingan memasuki areal.
Pantauan di lapangan menunjukkan, di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (4/1/2020) pada pukul 09. 40, sejumlah massa memadati pintu gerbang PN.
Sejumlah pegawai menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas pengamanan untuk memasuki area PN Jaksel.
Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung Habib Rizieq tidak dapat masuk ke dalam area PN Jaksel. Aparat keamanan mengatakan kepada para pengunjung untuk masuk bergantian.
Petugas juga menyebut di dalam lokasi sidang sudah penuh, pengunjung yang tidak berkepentingan di dalam sidang tidak boleh masuk.
Terlihat pukul 10.00 WIB sejumlah orang sudah mulai masuk memasuki area PN Jaksel. Terpantau sejumlah perempuan bertahan gerbang PN Jaksel.
Sebelumnya, kepolisian melakukan pengamanan di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. Pengamanan dilakukan di tiga titik untuk mencegah kerumunan masa yang hadir.
“Jadi tadi pagi sudah diambil apel dan pelaksanaan ploting. Ada tiga titik pengamanan. pertama, di pertigaan Jalan Madrasah, di pertigaan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Pengamanan dilakukan guna mencegah massa yang datang. Kapolres Metro Jakarta Selatan memastikan akan membubarkan massa yang datang. “Kita mengamankan jalannya sidang pengadilan praperadilan ini supaya sidang berjalan dengan tertib, tidak adanya gangguan, tidak ada kerumunan, sehingga yang masuk mengikuti kegiatan sidang adalah memang yang berperkara. Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan, apalagi bawa massa, pasti kita bubarkan,” ujarnya.
PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq pada Senin (4/1).
Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.all/lex
Berita Terkait
- Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara
- Dilimpahkan, Ini Dakwaan Masing-masing 11 Tersangka Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice
- Ketahuan Minta Duit Biaya Perkara, Tiga Penyidik Polda Bali Terancam Sanksi
- Beredar Video Geng Anak "Bajing Kids", Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak