DENPASAR, MENITINI.COM wisatawan yang hendak bepergian ke Bali naik pesawat diwajibkan melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction(PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sementara, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2.
Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/2/2020).
Hal ini mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.”Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut Binsar Panjaitan
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.
Ia juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo segera mengatur prosedurnya.”Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,”katanya mengingatkan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
M-72/edo/poll
Berita Terkait
- PHRI Sebut Hotel Samabe Villas Sawangan Terapkan Prokes bagi Warga Surabaya
- Pangdam XVI Pattimura Ajak Prajurit Berwisata ke Pulau Ini, yang Terkenal di Kalangan Turis Eropa
- Dinas PKP Kabupaten Bangli Tangani Banyaknya Lalat di Objek Wisata Kintamani
- Makin Ramai, Bandara Ngurah Rai Tambah Layanan Slot Penerbangan Luar Negeri