JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan proses penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah sudah dilakukan secara terbuka. Prosedur itu bahkan katanya telah melebihi arahan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu sudah lebih dari yang diputuskan MK. kalau MK kan menyuruh membuat prosedur. Ini sudah lebih lagi,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/05/2022).
Mahfud menjelaskan dalam proses penunjukan penjabat kepala daerah pemerintah pusat melibatkan tim penilai akhir (TPA). Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dinilai secara final.
“Seharusnya TPA itu hanya untuk penjabat-penjabat tertentu, penjabat eselon satu. Ini sekarang kepala daerah pun melalui TPA sehingga ini sudah lebih dari sekadar prosedur yang dipertimbangkan,” terang Mahfud.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti langkah pemerintah yang mengangkat penjabat gubernur hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal tersebut dinilai berbahaya dan rawan gugatan. Sebab, sesuai amanat putusan MK, pemilihan penjabat daerah harus diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Sumber: Medcom.id
Editor: Ton