DENPASAR,MENITINI.COM – Penyelundupan 32 ekor penyu hijau digagalkan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V jajaranKoarmada II, dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar. Hal itu bertepatan dengan momentum HUT Ke-72 Lantamal V, sekaligus memasuki Penghujung Tahun 2021.
Digagalkannya penyelundupan hewan langka ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli di sekitar pantai dan perairan Serangan, Denpasar Bali, Kamis (30/12/2021).
Menurut Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.,M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla.,CHRMP., bahwa Keberhasilan dalam menggagalkan upayapenangkapan dan penyelundupan sebanyak 32 ekor Penyu Hijau atau satwa langkayang dilindungi ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar. Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal iniberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang PengawetanJenis Tumbuhan dan Satwa.
Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Saat ini, barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar,” katanya kepada awak media di Denpasar, Jumat (31/12/2021). Lanjut dia, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.
“Penyu Hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peranpenting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namundapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur danpemijahan,” jelas Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.
“Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga
tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya,” pungkasnya. M-006
Berita Terkait
- Kejagung Apresiasi Putusan MK terkait dengan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Kor...
- Terkait Perkara Pertambangan, Kejati Sultra Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka
- Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemenkoinfo
- JPU KPK Tuntut Richard Louhenapessy 8,6 Tahun Penjara