Minggu, 8 September, 2024

Penyerahan Tersangka HM dan dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

(Foto: Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak korupsi pengeolaan tata niaga Komoditas timah, Senin (22/7/2024) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut adalah tersangka HM selaku pihak swasta dan HLN selaku Manager PT QSE

Adapun rincian barang bukti milik tersangka HM yang diserahkan adalah

a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:

    • 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
    • 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
    • 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
      b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
    • 2 unit Ferarri;
    • 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
    • 1 unit Porsche;
    • 1 unit Rolls Royce Cullinan;
    • 1 unit Mini Cooper;
    • 1 unit Lexus RX300;
    • 1 unit Vellfire 2.5G.
      c. Tas branded sebanyak 88 unit;
      d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
      e. Uang sejumlah USD 400.000;
      f. Uang Rp13.581.013.347;
      g. Logam mulia.

    Sementara barang bukti Tersangka HLN adalah:
    a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:

      • 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
      • 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
        b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
      • 1 unit Toyota Kijang Innova;
      • 1 unit Lexus UX300E;
      • 1 unit Toyota Alphard.
        c. Tas branded sebanyak 37 unit;
        d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
        h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
        i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
        j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
        k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
        Kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni:
        · Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;
        · Dari kerja sama tersebut,.Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

      Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

      Selebgram Safira Rabbani Terancam 10 Tahun Penjara Karena Jadi Endorse Judi Slot Online 

      JAM PIDUM Bersama 11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

      Puspenkum Kejagung RI Luncurkan Program Radio Streaming Sound of Justice

      Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:
      · Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
      · Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
      Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
      Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

      • Editor: Daton

      Member of SMSI Prov. Bali

      Copyright @Berita Menitini

      PT. BADU GRAFIKA MANDIRI