Jumat, 25 Oktober, 2024

Penyidik Kordinasi dengan Inspektorat Hitung Kerugian Dua Kasus di RS Haulussy

Gedung Rumah Sakit dr. M Haulussy, Kota Ambon.
Gedung Rumah Sakit dr. M Haulussy, Kota Ambon.

AMBON, MENITINI.COM – Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan kordinasi dengan inspektorat Maluku untuk menghitung nilai kerugian pada dua kasus di RSUD dr. M Haulussy.

 Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kereba.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kereba.

Kordinasi ini dilakukan usai penyidik melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dalam dua kasus tersebut yakni, dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calaon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RSUD dr. M Haulussy Ambon.

“Saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kereba di Kantor Kajati Maluku, Selasa (23/8/2022).

Soal kemungkinan apakah akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa dalam kasus ini, Wahyudi belum dapat memastikan, namun dirinya berjanji akan memberikan informasi ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan. Belum tahu, nànti saya sampaikan, kalau ada perkembangan, tutur wahyudi. (M-009).