BADUNG,MENITINI.COM-Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal melaksanakan pelimpahan Tersangka (Tahap 2) Secara Online di ruang Reskrim Polsek Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali. Rabu(11/5) Sore.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H. menjelaskan proses pelimpahan tersangka dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi covid-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial GPYA (29), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.
“Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum ( JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui Video Call,” ujarnya.
Berita Terkait
- Menjelang Hari Galungan, Kapolsek Kuta Utara Berbagi
- Jam-Pidum Kejagung Setujui Penghentian 6 Perkara Melalui Restorative Justice
- East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gra...
- Launching dan Bedah Buku “Gagasan, Langkah dan Tindakan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Meraih Kepe...