“Ini dilakukan untuk mengefesiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dalam Pandemi Covid-19,” terangnya.
“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Abiansemal menunggu proses persidangan.”tutup Kompol Ruli Agus Susanto. (12/5). (RLS)