DENPASAR, MENITINI.COM- Kejaksaan akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), 22 Juli mendatang. Sudah menjadi tradisi ketika HBA setiap tahun, baik Kejati Bali maupun Kejari se-Bali selalu menunjukan prestasi dalam penanganan kasus korupsi di masing wilayah kerja.
Kejati Bali saat ini sedang menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Seperti diketahui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali sudah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya adalah Rektor saat ini, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara. Tetapi, sampai saat ini penyidikan tampaknya jalan di tempat alias mandek.
Dalam beberapa bulan ini, penyidik hanya berkutat memeriksa saksi. Tidak ada perkembangan yang berarti dalam penyidikan dugaan Pungli dan korupsi dana SPI Unud Mahasiswa Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Di HBA tahun ini tidak ada yang ditonjolkan oleh Kejati Bali dalam penanganan kasus korupsi. Sejak penetapan tersangka Maret lalu, sampai saat ini berkas masih belum rampung sehingga masih jauh untuk masuk ke ranah peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ketika dikonfirmasi terkait penanganan penyidikan dugaan penyimpangan dana SPI Unud, Selasa (11/7) kemarin mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan saksi. “Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti untuk tiga tersangka sebelumnya. Rencananya hari ini penyidik meminta keterangan dari saksi PPAT untuk memperkuat berkas,” kata Putu Agus.
Seperti diberitakan. Selain tiga orang tersangka tersebut. Kejati Bali menetapkan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tahun 2018/2019 sampai 2021/2022.
Penetapan tersangka berlangsung pada 8 Maret 2023. Prof. Antara dijadikan tersangka karena menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022. “Jika sebelum HBA berkas sudah selesai, akan kami infokan,” janji Putu Agus.
Lambannya pemberkasan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini juga mendapat banyak kritikan dari pengamat hukum dan juga aktivis anti korupsi. Mengingat, Kejaksaan Tinggi Bali sendiri sudah menang dalam praperadilan melawan Prof. Antara. Namun, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi berganti, penanganan kasus ini malah terkesan jalan di tempat. (M-003)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
- Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak
- Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan
- Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun
- Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah