AMBON, MENITINI.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, meringkus seorang perempuan berinisial MAR alias Bunda Mirna. Ia diduga bos dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.
Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berusia 47 tahun ini ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan costik. Bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup miliknya.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022,” kata Rum di Ambon, Rabu (9/3/2022).
Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.