JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, yang disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka ESS.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Menitini, Rabu (01/06/2022) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Penyitaan tersebut, jelas Kapuspenkum, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. (rls/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Jaksa Agung: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transfo...
- Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi
- East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gra...
- Kapolres Badung Pimpin Rapat Perumusan Strategi Penanggulangan Kejahatan Jalanan