JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, Selasa (26/04/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, dan Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI. Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS)
Berita Terkait
- Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, Aset Seluas 164.173 M2 Disita
- Perkara TWP AD, Tim Penyidik Lakukan Serah Terima Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
- Diduga Korupsi, Mantan Bendahara BLK Ambon Resmi Ditahan
- Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan antara Yosua dengan Putri Candrawathi