Kamis, 4 Juli, 2024

(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (25/6/2024) kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap DPO Kejari Kupang

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

Ketiga saksi tersebut adalah YSK selaku Account Representative a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019.
HF selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, dan CA selaku Pemeriksa Pajak a.n Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 pada KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Sebanyak 32 Warga Negara Taiwan Dideportasi

Bupati Motivasi Siswa Jembrana Wakili Bali pada Lomba UDG Tingkat Nasional

Adu Banteng Mobil Vs Motor di JMP Ambon, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri 

Jokowi Ingatkan Tantangan Besar Polri di Masa Depan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah