Kamis, 4 Juli, 2024

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pada Rabu (19/6/2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI,  Harli Siregar menyebutkan kedua orang saksi tersebut adalah HMD selaku Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung Tahun 2018 dan NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung Tahun 2018.

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap DPO Kejari Kupang

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," ujar Harli Saragih.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas