DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus investasi PT. Cloud Nine Investments yang beralamat di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali kian memanas. Padahal kasus ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Itu bermula saat kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor), Lily Lubis menyebutkan kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerja sama investasi property bersama Valur Blomsterberg yang merupakan seorang WNA yang akhirnya disepakati membuat PT. Cloud Nine Investments dengan perjanjian. Hal itu disampaikannya di media.
Selain itu, Lily juga mengatakan, dalam perjalanan Valur, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerjasama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri.
Pernyataan Lily ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum Valur, yakni Putu Parama Adhi Wibawa. Pengacara yang akrab disapa Rama ini membantah kliennya dengan Naura Yenny Handayanie ada perjanjian kerjasama investasi property.
Dia juga membantah jika kliennya telah membuat perjanjian kerjasama dengan Naura terkait pembagian hasil dalam penjualan property villa. Apalagi disebutkan bahwa kliennya telah melakukan penipuan kepada Naura.
“Kerjasama yang terjalin antara klien kami dengan Naura hanya sebatas pembelian furniture untuk villa yang akan dibangun oleh klien kami di Desa Mas, Ubud, Gianyar, yang mana Naura bertindak selaku penjual furniture dan klien kami selaku pembelinya. Dan pembelian furniture tersebut juga telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Naura,” beber Rama di Denpasar, Rabu (2/11/2022).
Dikatakannya, seluruh pembangunan villa tersebut menggunakan uang milik Valur. Dengan demikian, sudah sepatutnya villa tersebut diakui oleh Valur sebagai miliknya.
Selain uang, salah satunya juga telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 26/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 27 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa villa tersebut adalah sah dan merupakan asset milik Valur.
Menurut Rama, Naura tak permah melakukan investasi di PT. Cloud Nine Investment. Dengan demikian, Rama menilai bahwa kuat dugaan Naura sengaja membuat laporan di Polda Bali dengan maksud untuk memeras kliennya agar memberikan sejumlah uang dan saham dari PT. Cloude Nine Investment arena villa tersebut telah berdiri dan mencoba memanfaatkan moment tersebut untuk mencari keuntungan dari kliennya.
Lalu, dalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun yang menujukan bahwa Naura menyetorkan modal ke dalam perusahaan. “Justru sebaliknya klien kami yang meyetorkan keseluruhan modal. Ini dikuatkan dengan bukti transfer dan juga keterangan saksi dari konsultan pajak,” tambah Rama.
Sementara soal perkara yang dilaporkan Naura ke Polda Bali, menurut Rama bukanlah merupakan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan. Begitu juga dengan dakwaan dari JPU, secara terang benderang menguraikan bahwa peristiwa yang terjadi yaitu peristiwa perdata dan bukan peristiwa pidana.
“intinya begini, tidak benar apabila Naura menjadi korban investor dari Klien Kami. Naura tidak pernah sekalipun berinvestasi ataupun menyetorkan modalnya di PT. Cloud Nine Investments,” tandas pengacara muda ini. M-007
Berita Terkait
- Penyesuaian Alur Penjemputan dan Pengantaran Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai
- Giri Prasta Tinjau Lahan Pembangunan Taman Bung Karno di Penarungan, Segera Dilakukan Pembebasan Lah...
- BERITA DUKA: Mantan Bupati Gianyar Periode 1993-2003 Berpulang
- Dua Anggota Personil Polres Malra Diberhentikan Tidak Hormat