Jumat, 27 Desember, 2024

Perkara Komoditas Timah, Tim Penydik Kejagung Serahkan Tiga Tersangka dan BB ke JPU Kejari Jakarta Selatan

Salah satu tersangka saat diserahkan ke JPU Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara komoditas timah, Kamis (11/7/2024).

Penyerahan tersangka dalam perkara komoditas timah ke JPU Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

Ketiga tersangka tersebut adalah, AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dalam perkara komoditas timah ke JPU Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 s/d 31 Desember 2019. Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dokumen. Terdaapt juga dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024