Jumat, 22 November, 2024

Perkara Korupsi Pengelolaan Areal Makam, Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka

Kejari Karo menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. (Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp3.030.322.600 yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Keempat tersangka terdiri dari Jan Baginta Barus, seorang wiraswasta; Arisman Tarigan, wiraswasta; Radius Tarigan ST, seorang Pegawai Negeri Sipil; dan Jamaludin Ginting, seorang pensiunan.

Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak

Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ika Lius Nardo, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pembagian pekerjaan yang sengaja dipecah untuk menghindari proses tender. "Proses seleksi terhadap tujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini hanya formalitas, dan faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia tetapi dialihkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak," ujar Nardo.

Adapun rincian kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi meliputi penataan kawasan TPU, pembuatan lapangan parkir, pembangunan gedung kantor pengelola, pembangunan gapura, pembuatan sumur bor, pembuatan tembok penahan kolam resapan, dan pemasangan lampu penerangan jalan umum di TPU Salit. Total anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini mencapai Rp2.944.292.300.

Lebih lanjut, Nardo menjelaskan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen perusahaan oleh pihak yang tidak berwenang. "Diduga nama perusahaan PT Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan tanpa seizin pemilik untuk melengkapi administrasi kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit," katanya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Mengarah ke Lombok

73 Kapal Dikerahkan untuk Angkut Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Penerbangan di Bandara Internasional Lombok Sudah Normal Kembali

Gunung Lewotobi Masih Erupsi, Warga Terus Dilakukan Evakuasi


Pihak Kejaksaan juga mengindikasikan adanya kelebihan bayar pada beberapa kegiatan seperti pembuatan lapangan parkir dan pembangunan gapura. Selain itu, terdapat dugaan konspirasi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur yang semestinya, sehingga merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999.