JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta Tim Penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 (tiga) perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut adalahPT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.
Dalam rilis pers yang diterima berita Menitini.com, Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung RI menekankan kepada Tim Penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi Tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud.