Jumat, 20 September, 2024

Perketat Pintu Masuk Bali, Pendatang dari Daerah Terjangkit Wajib Rapid Test

Dewa Indra didampingi Bupati Jembrana, Putu Artha saat meninjau Pelabuhan Gilimanuk Sabtu lalu

DENPASAR, MENITINI.COM – Provinsi Bali mulia perketat pintu masuk Bali, dari Gilimanuk dan Padangbai. Pendatang dari daerah terjangkit waijb dilakukan rapid tes. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4). P

 “Pelabuhan Gilimanuk termasuk pintu masuk utama ke Bali dan tentu memiliki resiko yang besar terkait penyebaran Covid-19 ini, jadi perlu terus diperkuat dan pertebal lagi pengawasannya serta pemeriksaannya,” kata Sekda Dewa Indra di sela-sela peninjauannya di pintu masuk kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.

Satgas Provinsi menurut Sekda Dewa Indra, ingin melihat langsung sekaligus menyelaraskan kembali SOP penanganan dan pengawasan pendatang di pelabuhan yang menghubungkan Bali dengan Pulau Jawa tersebut. “Saya tahu Bapak Bupati (Jembrana, red) beserta jajaran sudah berupaya keras untuk melakukan pengawasan pendatang terkait penanganan covid-19 disini, dan setelah kita lihat penanganannya secara langsung sudah ada garansi bahwa mereka yang masuk ke Bali ini sudah benar-benar clear dan betul-betul sehat,” tegasnya lagi.

Sekda Dewa Indra juga meyakinkan bahwa semua orang yang melewati pelabuhan Gilimanuk wajib dites suhu tubuhnya dan jika diatas normal maka akan langsung diisolasi di ruangan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk selanjutnya akan menjalani rapid test. Begitu pun dengan pendatang yang berasal dari daerah terjangkit seperti Jakarta atau Jawa Barat, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test.

 “Petugas yang bekerja di lapangan tentu lelah dan semoga kehadiran satgas provinsi bisa memompa semangat, memberikan dukungan kepada mereka yang bertugas,” kata Dewa Indra.

Meskipun telah menerapkan SOP yang ketat, Sekda Dewa Indra yang juga didampingi Bupati Jembrana Putu Artha serta Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya tersebut, juga mengevaluasi keadaan petugas di lapangan yang masih butuh dukungan masker dan alat untuk Rapid Test

Sebelumnya, Gubernur Bali melalui surat nomor : 551/2500/Dishub tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI telah memohonkan berbagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 ke Bali. Poinnya antara lain; pertama melakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang ke Bali.

Kedua, hanya mengijinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan dengan kepentingan logistik, kesehatan, keamanan dan tugas resmi pemerintah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak. Ketiga, melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Keempat, menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan untuk membentuk Posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan.

Tidak berselang lama, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat langsung merespon Surat dari Gubernur Bali dengan mengeluarkan surat Nomor : AP.005/3/4/DRJD/2020 tanggal 31 Maret 2020 yang menegaskan penutupan / pembatasan operasional angkutan penyeberangan, seyogyanya tidak mengganggu operasional kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan bermuatan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan petugas dengan tentu berpedoman pada protokol penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dari Instansi berwenang. stef/poll