AMBON, MENITINI.COM – Seorang ayah wajib hukumnya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada keluarganya, namun tidak seperti Abduk Fauf Kaplale (45), yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Ayah bejat ini divonis selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024).
Hakim Ismail Wael memvonis Abduk Fauf Kaplale karena terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abduk, ayah bejat ini dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan, pada Kamis (13/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dilunasi dalam waktu tertentu maka akan diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.
“Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara,” sebut hakim Ismail Wael.
Dalam sidang tersebut terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 2 serta Palsa 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 13 tahun.
Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
Diketahui terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai supir angkutan umum (Angkot) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tega memerkosa putri kandungnya sendiri di kamar milik korban pada awal tahun 2023 lalu.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. (M-009)
- Editor: Daton