BADUNG, MENITINI -Sungai sungai di sekitar Desa Peminge muaranya ke laut. Jadi gampang sekali orang membuang limbah ke sungai yang kemudian saat gelombang pasang, air laut masuk ke sungai dan menarik semua yang ada di sungai itu.
Untuk kasus Sungai Beririt yang hitam pekat, berbusa dan menebar bau busuk cerita lama. “Sungai Beririt yang airnya pekat, berbusa dan bau busuk, kalau dibilang bukan limbah, itu keliru. Apalagi belum tes lab sudah bilang tidak ada limbah. Jelas pernyataan yang keliru dan fatal. Untuk di Sungai Beririt, Ini cerita lama, sejak 10 tahun lalu jadi sorotan pengamat dan praktisi lingkungan,” kata pengamat lingkungan Arso Netri dari Yayasan Bahtera Nusantara, saat diminta pendapatnya, Rabu (27/7).
Menurut Arso, bila tekstur air berubah dipastikan ada benda asing masuk ke dalam air. Untuk memastikan apakah benda asing yang masuk ke dalam air, limbah atau tidak perlu dilakukan uji lab. “Nah dari uji lab itu dapat dipastikan juga apakah ini limbah berbahaya atau tidak. Tak bisa dilihat dengan mata telanjang, begitu” kritik Arso sembari menjelaskan ada limbah padat, cair dan gas. Ada juga limbah B3, rumah tangga dan industri.
Untuk menghindari kontroversi dan polemik, Arso menyarankan sebaiknya dilakukan uji lab untuk memastikan apa betul ada ada zat kimia atau tidak. Termasuk berbahaya atau tidak zat kimia yang masuk di Sungai Beririt itu. “Jago betul itu orang, bisa melihat dengan kasat mata. Peneliti sekalipun tidak berani memberi pernyataan tanpa uji laboratorium,” kata Arso.
Hal senada juga disampaikan pengamat lingkungan lain, Dr Ketut Dharma Putra. Ia menjelaskan ketika sampel sudah diambil maka proses harus dilakukan dengan benar dan teliti. “Proses dan personal yang memenuhi standard analisis sampel. Mulai dari petugas pengambilan sampel, waktu dan lokasi sampel, peralatan pengambilan dan analisis sampel serta laboratorium yang digunakan untuk analisa sampel harus memiliki sertifikasi laboratorium,” kata Dharma Putra.
Ia menambahkan, yang bisa dilihat langsung dengan mata telanjang adalah keberadaan kerusakan lingkungan yang ada akibat adanya sampah, dan kotoran lainnya termasuk adanya bau dan perubahan warna. “Tetapi kepastian adanya pencemaran dan lainnya harus dari hasil laboratorium yang memiliki sertifikasi,” tandas Dharma Putra.M- 003