Jumat, 22 November, 2024

Persidangan Dugaan Korupsi TWP AD, 9 Saksi Dihadirkan Oditur Militer dan Jaksa Penutunt Umum

sidang dugaan korupsi tabungan wajib perumahan AD
Sidang dugaan korupsi tabungan wajib perumahan AD

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan daerat (TWP AD) tahun 2013 s/d  2022 dengan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (08/06/2022). Agenda persidangan tersebut yaitu pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebutkan 9 (sembilan) orang saksi yang diperiksa yaitu Kolonel (Purn) Suryatikno, Letjen TNI (Purn) Sudirman, Brigjen TNI Jasar Jamil, Kol Czi Imam Solehadi, Kol Cku (Purn) Sugiyarto, Kol Arh Pohan, Kol Czi Antonius Budiharto, Mayor Cku (K) Paulina Nurlita, dan Lettu Chb Gunawan.

Persidangan dihadiri oleh Hakim Ketua Brigjen TNI (K) Faridah Faisal, S.H. M.H., dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Kolonel Chk Dr. Hanifan Hidayattuloh, S.H. M.H. dan Fahzal Hendri, S.H. M.H., Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II, Penyidik Koneksitas dari unsur Pusat Polisi Militer (PUSPOMAD) TNI AD dan Kejaksaan Agung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (RLS/K.3.3.1)