Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data, pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.
Untuk itu Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5 (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. “Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran tiga hari,” ungkap Menko Luhut.
Langkah menurunkan hari karantina mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah. “Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Menko Luhut.