Minggu, 24 November, 2024

Pjs Bupati Jembrana Siapkan Ikrar Netralitas ASN di Pilkada

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara.

JEMBRANA,MENITINI.COM-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Kecamatan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan untuk dapat menjaga netralitas pada perhelatan Pilkada Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Sukra Negara dalam tatap muka bersama Muspika, Majelis Desa Adat, Perbekel/Lurah, Bendesa serta ASN Kecamatan Jembrana, Senin (30/9) di Kantor Camat Jembrana.

“Tugas Penjabat Sementara Bupati ada beberapa yang prinsip sekali, yang pertama tentu adalah melaksanakan urusan pemerintahan di kabupaten. Kemudian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan yang paling strategis mengawal netralitas ASN, baik PNS, PPPK ataupun tenaga kontrak. Karena kita tahu kontestasi politik di Jembrana cukup tinggi, kita punya dua Paslon yang sama-sama orang hebat,” ucap Sukra Negara.

Untuk menunjukkan netralitas itu, Pjs Bupati Sukra Negara meminta ASN serta Perangkat Desa untuk membuat ikrar netralitas pada Pilkada 2024.

“Supaya ASN di Jembrana tidak ketarik oleh kepentingan politik maka saya ingin menekankan kembali kepada ASN baik PNS dan PPPK adalah betul-betul netral. 

Mereka saya minta untuk membuat ikrar netralitas ASN yang ditandatangani dan divideokan dan dikirim langsung ke saya sebagai bukti mereka betul-betul netral sehingga tidak bisa mereka untuk ditarik atau diajak mendukung salah satu calon,” imbuhnya.

Tidak hanya bagi ASN, Pjs Bupati Sukra Negara juga mengajak Bendesa Adat beserta jajarannya untuk turut serta menjaga situasi Pilkada di kabupaten Jembrana selalu kondusif.

“Saya juga sengaja mengundang Bendesa Adat, tujuannya agar para Bendesa Adat juga bisa menyampaikan kepada prajuru di masing-masing desa adat untuk mampu mendukungnya pelaksanaan Pilkada Damai,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Bendesa Adat agar tidak menggunakan tempat Suci untuk pelaksanaan kampanye bagi pasangan Calon Kepala Daerah.

“Kalau bisa nantinya paslon tidak berkampanye di Pura. Jangan sampai kita punya Pura atau tempat suci dijadikan wahana atau tempat untuk kampanye. Apalagi nanti kalau sampai ada kebulatan tekad, bahkan sampai ada bersumpah di Pura untuk mendukung salah satu calon itu jangan sampai terjadi,” tandanya. (M-011)

  • Editor: Daton